Heboh Gangguan Ginjal Akut, DPR Dorong Pemerintah Gencarkan Edukasi Publik

Selasa, 18 Oktober 2022 - 19:22 WIB
loading...
Heboh Gangguan Ginjal...
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher mendorong pemerintah menggencarkan edukasi publik soal kasus gangguan ginjal akut. Foto: dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Kasus gangguan ginjal akut belakangan ini menyedot perhatian banyak pihak, termasuk Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) ini mendorong pemerintah menggencarkan edukasi publik soal kasus gangguan ginjal akut.

“Edukasi publik ini menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengenali gejalanya dan tindakan apa yang harus dilakukan jika anak-anak mengalami gangguan ginjal akut," kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022).

Dia mengungkapkan justru sekarang banyak informasi yang belum tentu benar beredar di masyarakat. “Misalnya apakah kasus ini disebabkan paracetamol atau tidak? Komunikasi publik seperti inilah yang harus dikelola dengan baik oleh Kemenkes maupun BPOM, sehingga masyarakat memiliki pengetahuan yang benar dari sumber resmi dan bisa mencegah dampak dari kesimpangsiuran informasi itu,” kata Netty.





Dia menambahkan, jika masyarakat tidak mengenali gejala penyakit tersebut, maka penanganan penyakit tersebut akan terlambat dilakukan. “Dan akhirnya berujung pada kematian sebagaimana 11 pasien gangguan ginjal akut yang terjadi di Bali beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Diketahui, menurut Dinas Kesehatan Provinsi Bali, 11 pasien gagal ginjal misterius yang meninggal di Bali tersebut terlambat untuk ditangani. “Oleh karena itu pemerintah harus melakukan sosialisasi mengenai penyakit ini secara masif dengan berbagai strategi dan platform media. Banyak orang tua yang masih menganggap penyakit ini sebagia flu ataupun pilek biasa sehingga penanganannya tak tepat sasaran,” ungkap Netty.

Dirinya juga meminta pemerintah secara ketat mengawasi obat batuk asal India yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal pada anak di negara Gambia. “Meskipun menurut BPOM empat obat sirup tersebut tidak terdaftar di Indonesia, namun harus tetap diawasi ketat jika ada yang mengedarkan. Kita tahu ada banyak obat yang tidak terdaftar di BPOM ataupun kemekes, tapi bisa beredar luas,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)